Cara Urus Nikah Beda Domisili-Provinsi 2025

Assalamu'alaikum teman-teman!
Kali ini saya akan berbagi tips mengenai alur mengurus administrasi pernikahan ketika kita akan menumpang nikah di Provinsi A namun KTP kita masih berdomisili di Provinsi B. Alur ini juga bisa berlaku untuk yang akan mengurus pernikahan masih dalam 1 provinsi namun beda kabupaten. Dengan calon suami-istri ber-KTP domisili yang sama ataupun berbeda.

Semua ini berasal dari pengalaman pribadi dan orang yang saya kenal. Dan Insyaa Allah SANGAT MUDAH, hanya sekitar 5-6 poin.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Mendatangi kantor KUA tkt. kecamatan tempat KTP kita (domisili).

Jika calon pengantin (catin) berdomisili sama, maka datangi KUA setempat. Namun jika beda domisili, maka masing-masing mendatangi KUA sesuai domisili KTPnya.

Untuk apa ke sana? Tentu saja untuk bertanya lebih jelas mengenai persyaratan apa sana yang perlu dipersiapkan. Pegawai KUA akan menjelaskan segala alur juga menanyakan beberapa hal terkait. Kita bisa bertanya mengenai surat apa saja yang perlu diurus, bahkan meminta format suratnya kepada mereka. 
Semua ini gratis, tidak dipungut biaya.

Haruskah catin yang pergi ke KUA domisili KTP? Sepengalaman saya, ini bisa diwakilkan. Karena memang tidak ada hal urgent yang berkaitan langsung dengan catin selain tanya jawab dan penerimaan format N1-N3.

2. Mengisi data pada formulir N1-N4

Setelah diberikan formulirnya, kita bisa langsung pulang. Namun bisa juga kita mengisinya di KUA jika sambil ingin bertanya-tanya jika ada pengisian yang tidak kita mengerti.

3. Melengkapi berkas-berkas pada persyaratan yang dilampirkan.

Jangan lupa untuk menjelaskan status catin perempuan agar diarahkan berkas apa saja yang perlu dipersiapkan. Misal, catin perempuan akan dinikahkan oleh ayah, atau oleh wali nasab, atau oleh wali hakim. Karna ini berkaitan dengan berkas wali hakim jika akan dinikahkan oleh wali hakim.
Berkas-berkas lainnya adalah berupa fotocopy KTP (Catin, Ortu Catin, KK Catin, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto).

4. Mendatangi Kantor Desa/Lurah tempat domisili KTP

Setelah mengisi formulir tersebut, selanjutnya kita harus mendatangi kantor desa/lurah setempat untuk mendapat tanda tangan sebagai bukti sah bahwa kita adalah penduduk setempat dan akan mengajukan permohonan menikah.
Ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga, tidak harus catin yang pergi.

5. Mendatangi KUA kec. domisili untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Setelah segala berkas selesai di isi, datanglah lagi ke KUA domisili untuk mendapatkan surat rekomendasi berTTD penghulu kepada KUA tempat akan menikah untuk melaksanakan pernikahan "numpang" ini.

6. Membawa N2 KUA daerah tempat aman dilangsungkan pernikahan.

Nah, mulai dari sini, baiknya catin terlibat langsung untuk pergi ke KUA. Karena selain kita akan berurusan dengan para pegawainya dari persiapan pernikahan (bimbingan), banyak hal yang bisa didiskusikan juga dengan para pegawai yang ramah dan siap melayani.
Di KUA ini, kita akan membawa formulir N2 yang adalah formulir kehendak nikah. Di KUA ini, kita bisa saja kita akan diminta untuk mengisi kembali beberapa formulir yang telah disediakan.

Dari pengalaman kami, karna catin sama-sama berada di rantauan, maka segala berkas dari domisili asal dikirimkan ke tempat rantau (harus berkas asli, bukan scan).

Di sini juga kita akan diminta melengkapkan lagi beberapa persyaratan yaitu fotokopi KTP Saksi Pernikahan dan Surat Kesehatan. 
Kita juga akan diberikan 1 format surat rekomendasi untuk melaksanakan tes kesehatan. Usahakan meminta petugas mengosongkan nama puskesmas atau RS kita menjalani tes kesehatan agar jika ada perubahan tempat, kita tidak perlu datang untuk meminta surat rekom. baru.

Apabila catin perempuan dinikahkan oleh wali hakim, maka akan diurus juga di sini.

7. Melengkapi segala berkas & Pembayaran.

Setelah melengkapi semua berkas, juga melampirkan surat kesehatan telah menjalani tes kesehatan (cek darah dan suntik TT), kita akan pergi lagi ke KUA untuk menyelesaikan administrasi. Biasanya berkaitan dengan pembayaran jika kita melaksanakan akad pernikahan di luar jam/hari kerja pegawai (weekend). Biasanya biaya sebesar Rp.500.000

Selesai. Buku Nikah akan kita dapatkan di hari akad nikah dilaksanakan. Btw, buku nikah sekarang semuanya warna ijo tua. 
Tidak dibedakan lagi warna buku laki-laki dan perempuan.

Catatan:
1. Dalam proses pengurusan berkas, kita juga harus mengikuti jadwal bimbingan pranikah yang diadakan KUA baik online maupun offline.
2. Beberapa petugas yang fleksibel bahkan bisa ditemui di luar kantor ataupun dihubungi lewat WA.
3. Dalam tes kesehatan, ada biaya yang harus dikeluarkan. Tergantung pada daerah dan juga jenis tes apa saja yang dijalankan.


Sekian. Semoga bermanfaat.